Tolok ukur kebaruan desain industri di Indonesia

Sebagai suatu hak kekayaan intelektual, suatu hak desain industri hanya akan dapat didaftarkan apabila desain industri tersebut merupakan desain industri yang baru. Menurut pasal 2 ayat 2 UU nomor 31 tahun 2000 tentang desain industri tertulis bahwa suatu Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. berdasarkan dari pasal 2 ayat 2 tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa suatu desain industri hanya akan dianggap baru apabila desain industri tersebut TIDAK SAMA dengan desain industri yang telah ada sebelumnya. Lalu, bagaimana frasa "tidak sama" tersebut diartikan? apakah suatu desain industri yang hanya berbeda sedikit dengan desain yang telah ada sebelumnya dapat dikatakan sebagai desain industri yang baru? atau apakah suatu desain industri yang akan didaftarkan haruslah berbeda secara signifikan (sebagaimana tercantum dalam Pasal 25 TRIPs) dengan desain industri yang telah ada sebelumnya? sebelum menjawab pertanyaan tersebut, penulis akan menjelaskan beberapa hal sebagai berikut

Desain Industri menurut TRIPs Agreement
Regulasi mengenai desain industri dalam TRIPs Agreement diatur pada pasal 25-26. Dalam pasal 25 TRIPs tertulis sebagai berikut:
"Members shall provide for the protection of independently created industrial designs that are new or original. Members may provide that designs are not new or original if they do not significantly differ from known designs or combinations of known design features. Members may provide that such protection shall not extend to designs dictated essentially by technical or functional considerations."
Dalam pasal 25 TRIPs Agreement tersebut tertulis bahwa suatu desain industri hanya akan diberikan terhadap desain industri yang baru atau orisinil. Mengenai bagaimana suatu desain industri dapat dikatakan baru atau tidak, Perjanjian TRIPs pada dasarnya memberikan kebebasan bagi negara anggota untuk menentukan apakah diberikan perlindungan terhadap suatu desain industri yang hanya terdapat perbedaan yang sedikit (tidak berbeda secara signifikan) dengan desain industri yang telah ada sebelumnya. lantas yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah, bagaimana Negara Indonesia mengimplementasikan pasal 25 TRIPs tersebut? apakah suatu desain industri hanya akan dianggap baru apabila desain industri tersebut berbeda secara signifikan dengan desain-desain yang telah ada sebelumnya? atau apakah desain industri yang hanya berbeda sedikit (tidak berbeda secara signifikan) dengan desain industri yang telah ada sebelumnya dapat dianggap sebagai suatu desain industri yang baru?

Ketika saya melakukan wawancara dengan pihak Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) bagian hak cipta dan desain industri mengenai tolok ukur kebaruan dari suatu desain industri, mereka mengatakan bahwa suatu desain industri hanya akan dianggap baru apabila desain tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, dalam artian bahwa apabila suatu desain industri yang akan didaftarkan ternyata diketahui bahwa desain industri tersebut ternyata TIDAK BERBEDA secara signifikan, atau desain tersebut HANYA BERBEDA SEDIKIT dengan desain yang telah ada sebelumnya, maka desain industri tersebut tidak berhak untuk mendapatkan suatu perlindungan berupa Hak Desain Industri.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tolok ukur kebaruan desain industri di Indonesia"

Posting Komentar

Proses Pendirian Perusahaan (Perusahaan Perseorangan, Firma, CV, dan PT)

     Sebelum mendirikan suatu perusahaan, tentunya ada suatu proses yang dilalui agar perusahaan tersebut terbentuk. Dalam proses pendiriann...