Penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial

Dalam suatu hubungan ketenagakerjaan, terkadang tentunya terdapat perselisihan antara buruh, serikat pekerja dan pengusaha. Hal itu terjadi baik dikarenakan adanya perselisihan akan hak, perselisihan yang diakibatkan oleh benturan kepentingan, perselisihan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK), dan juga dapat dikarenakan perselisihan antar serikat buruh. Sejatinya untuk menyelesaikan perselisihan-perselisihan tersebut tentunya tidak serta-merta sengketa tersebut langsung dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial, melainkan WAJIB untuk dilakukan beberapa alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan (berupa perundingan) sebelum membawa sengketa ke Pengadilan, yaitu:

A. Perundingan Bipartit

    Menurut Pasal 1 angka 10 UU Nomor 2 Tahun 2004, yang dimaksud dengan Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai suatu kesepakatan. Apabila tercapai suatu kesepakatan, maka hasil dari perundingan tersebut akan dibuatkan perjanjian bersama yang nantinya akan didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial. Namun Jika kesepakatan tidak tercapai, maka perundingan bipartit itu gagal dan dilanjutkan melalui perundingan yang melibatkan pihak ketiga (Perundingan Tripartit).

B. Perundingan Tripartit

    Sesuai dengan namanya, Perundingan Tripartit adalah perundingan antara pihak pekerja dan pengusaha dengan menggunakan bantuan pihak ketiga (dapat berupa mediator, konsiliator, dan arbiter) untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Perundingan Tripartit dapat dilakukan dengan 3 cara, yaitu:

1. Mediasi

    Mediasi Hubungan Industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.[1] Penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang berada di setiap kantor instansi (dalam hal ini dinas tenaga kerja) yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/ Kota.[2] Apabila dalam mediasi tidak tercapai suatu kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

2. Konsiliasi

    Konsiliasi Hubungan Industrial adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.[3] Penyelesaian melalui konsiliasi dilakukan untuk penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh.[4] Penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi dilakukan oleh konsiliator yang terdaftar pada kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. Jika kesepakatan dalam konsiliasi tercapai, maka akan dibuat suatu Perjanjian Bersama yang nantinya akan ditandatangani oleh para pihak. Namun jika tidak tercapai suatu kesepakatan, konsiliator akan mengeluarkan anjuran tertulis. Jika anjuran tertulis tersebut disetujui oleh para pihak, maka akan dibuat suatu perjanjian bersama. Jjika para pihak tidak setuju, maka salah satu pihak atau para pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.

3. Arbitrase

    Arbitrase Hubungan Industrial adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final. [5] Lalu apa bedanya Konsiliasi dan Arbitrase dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial? Perbedaannya terletak pada hal-hal yang dapat diselesaikan oleh lembaga tersebut. Jika penyelesaian melalui konsiliasi dapat dilakukan untuk menyelesaikan tiga jenis perselisihan, maka penyelesaian sengketa melalui arbitrase hanya dapat menyelesaikan 2 jenis perselisihan, yaitu: (a) penyelesaian perselisihan kepentingan; atau (b) perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh. Selain itu sebagaimana definisi dari arbitrase, putusan arbitrase bersifat final dan mengikat. Sehingga pihak yang keberatan oleh hasil arbitrase tersebut tidak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.[6] Sebelum dimulainya sidang arbitrase, arbiter akan menawarkan upaya perdamaian kepada para pihak yang bersengketa. Apabila perdamaian tercapai, maka arbiter atau majelis arbiter wajib membuat Akta Perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak yang berselisih dan arbiter atau majelis arbiter.[7]

C. Pengadilan Hubungan Industrial

    Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. [8] Oleh dikarenakan proses perundingan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, maka pengajuan gugatan WAJIB disertai dengan lampiran risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi. Jika tidak, maka hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikan gugatan kepada pengugat.[9] Putusan pada Pengadilan Hubungan Industrial bersifat tetap dan mengikat bagi kedua belah pihak, kecuali jika terdapat pihak yang mengajukan kasasi kepada MA selambat-lambatnya 14 hari kerja.[10]



[1] Pasal 1 angka 11 UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

[2] Pasal 8 UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

[3] Pasal 1 angka 13 UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

[4] Pasal 4 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

[5] Pasal 1 angka 13 UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

[6] Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

[7] Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

[8] Pasal 1 angka 17 UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

[9] Pasal 83 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

[10] Pasal 110 UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial"

Posting Komentar

Proses Pendirian Perusahaan (Perusahaan Perseorangan, Firma, CV, dan PT)

     Sebelum mendirikan suatu perusahaan, tentunya ada suatu proses yang dilalui agar perusahaan tersebut terbentuk. Dalam proses pendiriann...