Modal Dasar, Modal ditempatkan dan Modal disetor

    Dalam penjelasan pasal 41 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 ( UU PT), tertulis bahwa yang dimaksud dengan “modal Perseroan“ adalah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. lalu sebenarnya apakah ada perbedaan diantara ketiga tersebut? penjelasannya akan dipaparkan dibawah ini:

1. Modal Dasar

Pada pasal 31 ayat (1) tertulis bahwa Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham. dengan kata lain, modal dasar merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh suatu PT


2. Modal ditempatkan

Modal ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri/pemegang saham, dan saham yang diambil itu ada yang sudah dibayar dan ada pula yang belum dibayar. dengan kata lain, modal ditempatkan adalah modal yang disanggupi oleh pendiri atau pemegang sahamnya untuk dilunasi. Pada pasal 2 ayat (1) PP Nomor 29 Tahun 2016 tertulis bahwa Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh. Jadi misalkan suatu Perseroan Terbatas memiliki Modal dasar sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah), maka sekurang-kurangnya Modal ditempatkannya adalah Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).


3. Modal disetor

Modal disetor pada dasarnya adalah saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang sahamnya. Perbedaan modal ditempatkan dan disetor pada dasarnya terlihat dari belum atau sudahnya suatu saham dibayarkan oleh pemegang saham. jika modal ditempatkan adalah modal yang disanggupi oleh pemegang saham namun belum dibayarkan, modal disetor adalah "modal ditempatkan yang sudah dibayar lunas". Merujuk pada PP Nomor 29 Tahun 2016, sekurang-kurangnya modal yang harus ditempatkan dan disetor penuh adalah 25% dari modal dasar.




sumber bacaan:
Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta:Sinar Grafika. 2016.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Modal Dasar, Modal ditempatkan dan Modal disetor"

Posting Komentar

Proses Pendirian Perusahaan (Perusahaan Perseorangan, Firma, CV, dan PT)

     Sebelum mendirikan suatu perusahaan, tentunya ada suatu proses yang dilalui agar perusahaan tersebut terbentuk. Dalam proses pendiriann...