Modal Dasar, Modal ditempatkan dan Modal disetor
Dalam penjelasan pasal 41 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 ( UU PT), tertulis bahwa yang dimaksud dengan “modal Perseroan“ adalah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. modal dasar, modal ditempatkan, dan modal
disetor. lalu sebenarnya apakah ada perbedaan diantara ketiga tersebut? penjelasannya akan dipaparkan dibawah ini:
1. Modal Dasar
Pada pasal 31 ayat (1) tertulis bahwa Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham. dengan kata lain, modal dasar merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh suatu PT
2. Modal ditempatkan
Modal ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri/pemegang saham, dan saham yang diambil itu ada yang sudah dibayar dan ada pula yang belum dibayar. dengan kata lain, modal ditempatkan adalah modal yang disanggupi oleh pendiri atau pemegang sahamnya untuk dilunasi. Pada pasal 2 ayat (1) PP Nomor 29 Tahun 2016 tertulis bahwa Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh. Jadi misalkan suatu Perseroan Terbatas memiliki Modal dasar sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah), maka sekurang-kurangnya Modal ditempatkannya adalah Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
3. Modal disetor
Modal disetor pada dasarnya adalah saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang sahamnya. Perbedaan modal ditempatkan dan disetor pada dasarnya terlihat dari belum atau sudahnya suatu saham dibayarkan oleh pemegang saham. jika modal ditempatkan adalah modal yang disanggupi oleh pemegang saham namun belum dibayarkan, modal disetor adalah "modal ditempatkan yang sudah dibayar lunas". Merujuk pada PP Nomor 29 Tahun 2016, sekurang-kurangnya modal yang harus ditempatkan dan disetor penuh adalah 25% dari modal dasar.
sumber bacaan:
Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta:Sinar Grafika. 2016.
0 Response to "Modal Dasar, Modal ditempatkan dan Modal disetor"
Posting Komentar