Proses Pendirian Perusahaan (Perusahaan Perseorangan, Firma, CV, dan PT)
Sebelum mendirikan suatu perusahaan, tentunya ada suatu proses yang dilalui agar perusahaan tersebut terbentuk. Dalam proses pendiriannya, tingkat kerumitan proses pendirian suatu perusahaan tentunya berbeda-beda tergantung dari bentuk perusahaannya. Apabila perusahaan yang didirikan merupakan suatu Perseroan Terbatas (PT), tentunya tingkat kerumitan dalam proses pendirian perusahaan tersebut lebih kompleks jika dibandingkan dengan perusahaan yang bukan berbadan hukum, apalagi jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan. Berikut merupakan proses pendirian perusahaan perseorangan, Firma, Persekutuan Komanditer (CV) dan Perseroan Terbatas.
1. Perusahaan Perseorangan
Sesuai dengan namanya, perusahaan perseorangan merupakan perusahaan yang hanya didirikan oleh satu orang. Bentuk perusahaan perseorangan ada berbagai macam, yaitu Perusahaan Dagang, Perusahaan Bangunan, Perusahaan Otobus, dan Usaha Dagang. Pada dasarnya, setiap jenis perusahaan, wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.[1] Namun terdapat beberapa pengecualian (tidak diwajibkan mendaftarkan perusahaan) bagi perusahaan perseorangan apabila Perusahaan Perseorangan tersebut masuk kedalam kategori perusahaan kecil perorangan yang dijalan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha.[2]
Dalam hal mendirikan perusahaan perseorangan, pendiri perusahaan harus menyiapkan berbagai hal sebagai berikut: (a). Nama perusahaan; (b). maksud dan tujuan perusahaan; (c). modal perusahaan; (d). tempat dan kedudukan perusahaan; dan (e). susunan organisasi perusahaan. Setelah itu, pendiri perusahaan dapat mendatangi kantor notaris untuk membuat akta pendirian perusahaan yang didalamnya tercantum anggaran dasar perusahaan.[3]
2. Firma
Firma sebagai suatu perusahaan persekutuan, tentunya memiliki proses pendirian yang lebih kompleks apabila dibandingkan dengan perusahaan perseorangan. Dasar Hukum Firma diatur dalam Pasal 16-35 KUHD. Tiap persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik (yang dibuat oleh notaris), yang mana kemudian akta tersebut didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri tempat firma berkedudukan.[4] Sebelum mendatangi notaris (untuk pembuatan akta pendirian firma), setidaknya terdapat beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh para pendiri firma, yaitu: (a). Nama firma; (b). maksud dan tujuan firma; (c). modal firma; (d). tempat kedudukan firma; dan (e). nama para sekutu firma. Setelah akta pendirian Firma terbentuk dan telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri tempat firma didirikan, maka selanjutnya akta pendirian tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.[5]
3. Persekutuan Komanditer (CV)
Untuk proses pendirian, pada dasarnya proses pendirian CV hampir sama seperti Firma, yang membedakan adalah dalam akta pendirian CV terdapat perbedaan mengenai siapa yang menjadi sekutu aktif dan siapa yang menjadi sekutu pasif dalam CV tersebut. Dasar Hukum CV pun sama seperti dengan Firma, yaitu pasal 16-35 KUHD (secara spesifik diatur dalam pasal 19-21 KUHD) serta pasal 1618-1652 KUHperdata. Oleh dikarenakan secara garis besar tahap pendirian CV adalah sebagai berikut: (a). Tahap Pembuatan akta pendirian dihadapan Notaris; (b) pendaftaran akta pendirian CV di Panitera Pengadilan tempat CV berkedudukan; dan (c). Pengumuman pendirian CV dalam Berita Negara Republik Indonesia.
4. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sebagai suatu perusahaan yang berbadan hukum, tentunya proses pembuatan PT lebih kompleks apabila dibandingkan dengan perusahaan perseorangan serta badan usaha yang bukan merupakan badan hukum. Proses pendirian PT dilakukan melalui empat tahap, yaitu sebagai berikut:[6]
a. Pembuatan akta pendirian PT dihadapan notaris
b. Pengesahan pendirian PT oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
c. Pendaftaran pendirian PT di daftar perseroan
d. Pengumuman pendirian perseriab du Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Berbeda dengan pembuatan nama perusahaan yang bukan berbadan hukum, dalam hal penentuan nama PT pada dasarnya akan dilakukan penelusuran terlebih dahulu apakah nama yang akan digunakan telah digunakan PT lain atau belum. Jika misalkan pendiri PT ingin mendirikan PT dengan nama “PT Zamir”, namun ternyata nama tersebut telah digunakan oleh PT lain, maka tentunya pendiri PT harus mencari nama lain yang mana namanya belum digunakan oleh PT lain.
Dalam Akta pendirian PT setidaknya memuat anggaran dasar dan keterangan lain sebagai berikut:[7] (a). nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan; (b). nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat; dan (c). nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
[1] Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan
[2] Pasal 6 ayat (1) huruf (b) UU Nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan
[3] Sudaryat, Legal Officer, Cet. 1 (Bandung: OASE MEDIA, 2008), hlm. 14.
[4] Pasal 23 KUHD
[5] Pasal 28 KUHD
[6] Sudaryat, Legal Officer, Cet. 1 (Bandung: OASE MEDIA, 2008), hlm. 17.
[7] Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Nomor 40 Tahun 2007
0 Response to "Proses Pendirian Perusahaan (Perusahaan Perseorangan, Firma, CV, dan PT)"
Posting Komentar