Mediasi sebagai suatu proses penyelesaian sengketa

    

    Mediasi merupakan suatu proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan perantara pihak ketiga (yaitu mediator) sebagai pihak yang memberi masukan-masukan kepada para pihak yang bersengketa. Mediasi pada dasarnya ada dua jenis, yakni mediasi di Pengadilan dan mediasi diluar pengadilan.

A. Mediasi di Pengadilan

Dasar hukum mediasi adalah PERMA No. 1 tahun 2016 tentang mediasi. Dalam pasal 1 angka 1 tertulis bahwa Mediasi adalah merupakan penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediasi di pengadilan ini ditempuh oleh para pihak yang bersengketa di Pengadilan. Namun pada dasarnya mediasi di Pengadilan ini hanya ada sebagian kecil yang berhasil. Hal ini dikarenakan apabila sudah hingga tahap bersengketa di Pengadilan, para pihak biasanya sudah “siap tempur” dan tidak ingin berdamai. Mediasi di Pengadilan adalah WAJIB dilaksanakan oleh para pihak yang bersengketa di pengadilan (Pasal 4 ayat (1) PERMA No 1 Tahun 2016), kecuali ditentukan lain sebagaimana tertulis dalam pasal 4 ayat (2) PERMA 1/2016, yakni sebagai berikut:

            “Sengketa yang dikecualikan dari kewajiban penyelesaian melalui Mediasi sebagaimana dimaksudpada ayat (1) meliputi:

(a).sengketa yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya meliputi antara lain:

1.sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Niaga;

2.sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Hubungan Industrial;

3.keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;

4.keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;

5.permohonan pembatalan putusan arbitrase;

6.keberatan atas putusan Komisi Informasi;

7.penyelesaian perselisihan partai politik;

8.sengketa yang diselesaikan melalui tata cara gugatan sederhana; dan

9.sengketa lain yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.sengketa yang pemeriksaannya dilakukan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat yang telah dipanggil secara patut;

c.gugatan balik (rekonvensi) dan masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara (intervensi);

d.sengketa mengenai pencegahan, penolakan, pembatalan dan pengesahan perkawinan;

e.sengketa yang diajukan ke Pengadilan setelah diupayakan penyelesaian di luar Pengadilan melalui Mediasi dengan bantuan Mediator bersertifikat yang terdaftar di Pengadilan setempat tetapi dinyatakan tidak berhasil berdasarkan pernyataan yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator bersertifikat.

 

Apabila proses mediasi berhasil, maka mediator akan membuat suatu akta kesepakatan perdamaian yang mana akan ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa. Namun apabila suatu proses mediasi gagal (tidak tercapai suatu kesepakatan perdamaian), maka proses penyelesaian sengketa tersebut akan berlanjut ke proses persidangan.

B. Mediasi diluar Pengadilan

            Sama halnya seperti mediasi di Pengadilan, dalam mediasi diluar pengadilan terdapat mediator yang berfungsi sebagai pihak penengah. Setidaknya terdapat 7 lembaga mediasi  yang siap “menengahi” para pihak yang bersengketa:[1]

1. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI)

LAPSPI merupakan lembaga penyelesaian sengketa alternatif untuk sektor perbankan. Lembaga ini dibentuk dalam rangka melindungi konsumen sebagai pihak yang lemah. Selain itu pun tidak dikenakan tarif bagi para pihak yang ingin menyelesaikan kasusnya pada lembaga ini, sehingga konsumen perbankan tentunya tidak perlu cemas dalam hal biaya. Hasil keputusan dari LAPSPI ini nantinya bersifat mengikat kedua belah pihak, tetapi jika konsumen merasa tidak puas, boleh membawanya ke pengadilan

2. Badan Arbitrase dan Mediasi Penjaminan Indonesia (BAMPI)

Lembaga ini membantu masalah konsumen yang berkaitan dengan pegadaian dan pembiayaan. Termasuk juga dalam hal tindakan debt collector (penagih utang) yang dinilai tidak sopan atau menyalahi SOP pada saat menagih pembayaran utang.

3. Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI)

Sesuai dengan namanya, BAPMI merupakan suatu lembaga yang membantu mengatasi masalah sengketa yang berkaitan dengan pasar modal. contohnya dalam hal sengketa mengenai perjanjian membeli kembali suatu efek (repurchase agreement), maka pihak yang dirugikan bisa menyelesaikan masalahnya di BAPMI

4. Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI)

Lembaga ini membantu permasalahan yang dialami oleh konsumen (dalam hal ini pemengang polis), apabila terdapat sengketa asuransi. Sengketa asuransi yang paling sering ditemui dalam lembaga ini adalah masalah dengan penolakan klaim asuransi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi selaku penanggung.      Terdapat 3 mekanisme yang dilakukan BMAI untuk menyelesaikan masalah, yakni: mediasi, ajudikasi, dan arbitrase. BMAI mampu memberikan bantuan melayani sengketa dengan batas maksimal ganti rugi hingga Rp 750.000.000 untuk asuransi umum dan Rp 500.000.000 untuk asuransi jiwa.

5. Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP)

BMDP merupakan lembaga mediasi yang membantu permasalahan yang terkait dengan dana pensiun. BMDP didirikan untuk menjembatani mantan pegawai yang bermasalah dengan uang pensiunnya. Contoh kasusnya adalah apabila terdapat pemotongan dana pensiun karena sebab yang tidak jelas.

6.Badan Arbitrase Ventura Indonesia (BAVI)

Lembaga ini fokus pada pemberian bantuan mediasi terkait dengan masalah yang menyangkut modal ventura. Contohnya apabila terdapat bagi hasil yang tidak sesuai dengan kontrak oleh pemilik modal ventura atau pelanggaran kontrak bagi hasil yang dilakukan pemodal ventura.

7. Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BMPPI)

            BMPPI merupakan lembaga yang menyelesaikan sengketa mengenai pegadaian. Contohnya apabila konsumen ingin menebus barang yang digadaikan, namun ternyata barang tersebut rusak/hilang, maka konsumen dapat menghubungi BMPPI guna menyelesaikan sengketa ini.





Sumber bacaan:
1. Jimmy Joses Sembiring. Cara menyelesaikan sengketa di luar pengadilan (negosiasi,mediasi, konsiliasi, dan arbitrase). Jakarta: Visimedia. 2011.

[1] Cermati.com. 7 Lembaga Mediasi Ini Siap Membantu Menyelesaikan Sengketa Keuangan. https://www.cermati.com/artikel/7-lembaga-mediasi-ini-siap-membantu-menyelesaikan-sengketa-keuangan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mediasi sebagai suatu proses penyelesaian sengketa"

Posting Komentar

Proses Pendirian Perusahaan (Perusahaan Perseorangan, Firma, CV, dan PT)

     Sebelum mendirikan suatu perusahaan, tentunya ada suatu proses yang dilalui agar perusahaan tersebut terbentuk. Dalam proses pendiriann...